Pemilu dan Pilkada selalu menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, dan untuk memastikan kelancaran proses tersebut keberadaan Linmas.
Gaji Linmas Pilkada 2024, Segini Besaran dan Tugasnya. (Foto: Gaji Linmas Pilkada 2024)
IDXChannel – Berapa gaji Linmas Pilkada 2024? Pemilu dan Pilkada selalu menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, dan untuk memastikan kelancaran proses tersebut keberadaan Linmas (Perlindungan Masyarakat) sangatlah vital.
Para petugas Linmas berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran kegiatan Pemilu atau Pilkada, terutama di tingkat desa hingga kecamatan. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian masyarakat adalah besaran gaji yang diterima oleh petugas Linmas yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Dalam artikel ini, IDX Channel akan membahas secara mendalam mengenai gaji Linmas pada Pilkada 2024, serta peran dan tanggung jawab mereka dalam memastikan Pilkada berjalan dengan lancar.
Tugas dan Peran Linmas dalam Pilkada 2024
Linmas merupakan tenaga sukarela yang disiapkan untuk membantu aparat keamanan dan penyelenggara Pemilu dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama Pilkada berlangsung. Adapun beberapa tugas utama Linmas selama Pilkada 2024 antara lain:
- Pengamanan TPS: Linmas akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan aman dan tertib.
- Pengaturan Lalu Lintas: Linmas juga membantu mengatur lalu lintas di sekitar TPS agar pemilih dapat datang dengan mudah tanpa terhambat kemacetan.
- Mengantisipasi Gangguan Keamanan: Linmas juga bertugas untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian jika dibutuhkan.
- Mengawasi Proses Penghitungan Suara: Linmas juga ikut mengawasi proses penghitungan suara di TPS untuk menghindari potensi kecurangan.
Gaji Linmas Pilkada 2024
Gaji Linmas selama Pilkada 2024 tidaklah tetap dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Namun, secara umum, besaran honorarium Linmas biasanya disesuaikan dengan anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat untuk mendukung kelancaran Pilkada.
Gaji Linmas Pilkada diatur dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun besarannya sebagai berikut:
a) Pengamanan TPS/SatLinmas Pemilu: Rp 700.000/orang/bulan
b) Pengamanan TPS/SatLinmas Pemilu LN: Rp 4.500.000/orang/bulan
c) Pengamanan TPS/SatLinmas Pilkada: Rp 650.000/orang/bulan