Fakta-Fakta GPN yang Disorot AS saat Negosiasi Trump

17 hours ago 4

Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), termasuk penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Hal ini disoroti saat Indonesia tengah melakukan upaya negosiasi untuk menurunkan tarif tinggi impor yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Lantas bagaimana fakta-faktanya?

1. Disorot Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025. United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.

Untuk Indonesia, salah satu yang disoroti sistem pembayaran. USTR menyinggung tentang penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

2. Membatasi Ruang Gerak Perusahaan Asing

Dalam peraturan tersebut, memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

Lalu ada juga Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan switch GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN, di mana ada syarat mendukung pengembangan industri dalam negeri serta transfer teknologi.

Kemudian pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.

"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," ujar USTR.

3. Masuk Dalam Pembahasan Negosiasi Tarif Trump

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan GPN juga masuk dalam pembahasan negosiasi tarif impor antara pemerintah Indonesia dengan AS. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

Namun demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah RI bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif Trump ini.

"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/2025).

(rea/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |