Jakarta -
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan perusahaan negara dalam hal ini BUMN serta Badan Pengelola Investasi (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Erick menyatakan pengelolaan perusahaan negara yang makin dinamis, terutama dikaitkan dengan UU BUMN terbaru, Undang-Undang Nomor 1/2025, dan keberadaan BPI Danantara membutuhkan sinkronisasi yang kuat agar pengawasan terhadap BUMN kian ketat. Hal ini dikatakan saat menyambangi KPK di Jakarta, Selasa (29/4) kemarin.
"Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu. Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN." ujar Erick dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Erick menambahkan kerjasama dan konsultasi dengan KPK menjadi langkah krusial bagi Kementerian BUMN agar penugasan dan pola kerja baru berdasarkan UU BUMN nomor 1/2025 bisa dijalankan dengan maksimal.
"Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat, maka kerjasama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu," terang Erick.
Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi termasuk dalam penyelenggara negara sehingga diperlukan definisi turunannya. Tak hanya itu, peran pengawasan terhadap BPI Danantara juga menjadi tugas yang harus dijalankan agar sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara maksimal dalam mengelola kekayaan negara.
Erick menilai langkah sinkronisasi dengan KPK untuk membuat sistem pengawasan yang baru dan lebih ketat sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN yang sejak lama sudah melakukan program bersih-bersih BUMN.
Dalam kunjungannya ke KPK, Erick bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Lebih lanjut Erick menambahkan bahwa pemberantasan korupsi itu harus dengan membangun sistem dan kepemimpinan, hal ini bisa memastikan semuanya bisa berjalan dengan baik.
(acd/acd)