Ekspor RI ke Hong Kong Bisa Tembus Rp 64 T, Ini Syaratnya

8 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan ekspor Indonesia ke Hongkong bisa mencapai US$ 3,90 miliar atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.423) pada 2045. Hal ini dapat terjadi asalkan Indonesia merampungkan proses ratifikasi protokol perjanjian perdagangan bebas dengan Hong Kong.

Budi menjelaskan negara anggota ASEAN telah menyepakati perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Hong Kong (AHKFTA). Perjanjian AHKFTA ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018 dan mulai diimplementasikan pada 4 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2020 tentang pengesahan ASEAN-HK China Free Trade Agreement.

Adapun persetujuan AHKFTA mencakup perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, serta kerjasama ekonomi dan teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka ASEAN dan Hong Kong harus menyelesaikan negosiasi tersebut, melakukan transposisi kode harmonize system atau HS dari tahun 2012 menjadi HS tahun 2022. Untuk itu, persetujuan AHKFTA diamandemen melalui protokol pertama yang perundingannya telah dimulai pada bulan Juni 2021 dan ditandatangani tanggal 19 September 2024 sehingga diharapkan dapat diimplementasikan tahun ini," kata Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Hingga saat ini, Budi menambahkan hanya Hong Kong yang telah menyelesaikan proses ratifikasi. Sementara, negara anggota ASEAN lain, termasuk Indonesia masih dalam proses ratifikasi. Protokol pertama ini dapat diimplementasikan dalam waktu 50 hari usai semua pihak telah menyelesaikan proses ratifikasi dan menyampaikan secara tertulis ke Sekretaris Jenderal ASEAN.

"Perlu kami sampaikan bahwa protokol ini hanya memuat pembaruan terhadap Product Specific Rules (PSR) yang bersifat teknis tanpa adanya penambahan komitmen tarif perdagangan barang atau penambahan elemen baru yang dapat berdampak luas pada kehidupan rakyat dan keuangan negara," jelas Budi.

Adapun beberapa keuntungan yang didapat dari perjanjian tersebut. Pertama, meningkatkan volume perdagangan Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong. Kedua, memperkuat integrasi ekonomi Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong.

Ketiga, meningkatkan perdagangan antara ASEAN dan Hongkong RRT melalui pembaruan PSR. Keempat, meningkatkan kelancaran fasilitasi perdagangan dan mengurangi hambatan perdagangan dengan memperbarui PSR. Kelima, memperkuat hubungan ekonomi antara ASEAN dan Hong Kong serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan ASEAN-Hong Kong.

Berdasarkan analisa Kemendag, protokol perjanjian ini diprediksi akan menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7%. Selain itu, meningkatkan ekspor produk Indonesia ke Hong Kong menjadi US$ 3,9 miliar pada 2045, terutama untuk sektor produk logam, produk manufaktur, perikanan, pakaian jadi, produk kimia, dan tekstil.

Sementara, impor Indonesia diprediksikan mencapai US$ 3,26 miliar di tahun 2045. Lebih lanjut, protokol ini diprediksi akan meningkatkan kesejahteraan Indonesia sebesar US$ 11,29 juta dengan peningkatan PDB sebesar 0,0045% serta peningkatan investasi sebesar 0,0019%.

"Untuk itu mohon dukungan dan tanggapan positif anggota DPR RI agar aturan ratifikasi dapat melalui instrumen Peraturan Presiden mengingat persetujuan induknya dengan disahkan melalui Perpres. Untuk itu kami harap agar protokol AHKFTA ini agar segera dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung ekonomi Indonesia," tambah Budi.

Simak juga Video: Ketua MPR soal Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu Per USD: Momentum Tingkatkan Ekspor

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |