Jakarta -
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengakui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tercermin dari kenaikan tajam pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun berjalan 2025, yang secara akumulasi tembus 52.850 klaim hingga April 2025.
Ketua DJSN, Nunung Nuryantono mengatakan hingga April 2025, rata-rata klaim JKP mencapai 13.210 per bulan atau secara akumulasi 52.850 klaim dalam empat bulan. Angka tersebut naik tajam dibanding periode yang sama pada tahun 2022, 2023, dan 2024, dengan masing-masing 844 klaim, 4.478 klaim, dan 4.816 klaim.
"Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April sehingga ini juga memberikan indikasi bahwa memang terjadi pemutusan hubungan kerja yang cukup signifikan," kata Nunung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JKP merupakan bantuan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK. Bentuk bantuannya berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Seiring dengan kenaikan angka klaim, pihaknya juga melihat rasio klaim JKP naik menjadi hingga 25% per April, dibandingkan pada periode sebelumnya pada 2023 dan 2024 yang sebesar 13%. Berdasarkan data yang dipaparkannya, klaim JKP pada April 2025 sebesar Rp 230 miliar dari total iuran Rp 930 miliar.
"Nah, ini berkaitan dengan beberapa hal yang kalau kita cermati kembali rasio ini karena faktor adanya peningkatan jumlah klaim dan juga besaran manfaat tunai sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 6 tahun 2025," ujarnya.
Di samping itu, jumlah kepesertaan JKP juga meningkat signifikan dalam empat bulan pertama 2025, sebanyak 2 juta orang. Kondisi ini menurutnya dipicu oleh berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Ada satu hal yang tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semuanya, bagaimana peserta PPU (pekerja penerima upah) non-JKP yang kalau kita cermati juga relatif cukup besar," imbuh dia.
(shc/ara)