Dividen BUMN Masuk Danantara, Kemenkeu Putar Otak Cari Penerimaan Lain

7 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kehilangan sumber penerimaan dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditargetkan mencapai Rp 90 triliun pada 2025. Hal itu dikarenakan per Maret 2025 dividen BUMN resmi dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Sebagai informasi, dividen BUMN selama ini masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sampai 31 Maret 2025 realisasinya baru mencapai Rp 10,88 triliun atau 12,1% dari target dan terkontraksi 74,6% (yoy).

"Asalnya pada Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2025," kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suahasil yang juga merupakan Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort yang diharapkan bisa menutup penerimaan yang hilang dari setoran dividen BUMN tersebut. Celah itu dilihat utamanya dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L).

"Beberapa (strategi) extra effort itu kita maksudkan untuk bisa memperbaiki kepatuhan," tutur Suahasil.

Adapun extra effort tersebut di antaranya perluasan integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

"Kalau SIMBARA kita lakukan untuk nikel, bauksit, semoga terjadi peningkatan kepatuhan. Kalau peningkatan kepatuhan, nanti ada dampaknya kepada penerimaan," bebernya.

Kemudian, kebijakan per 26 April 2025 mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) serta PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ini semoga nanti bisa meningkatkan karena ada peningkatan tarif royalti di situ untuk beberapa kategori. Kita akan melakukan pemantauan secara khusus seperti apa," ucap Suahasil.

Selanjutnya, optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi setidaknya dari empat K/L yakni Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian (plat premium). Kemudian penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat, tapi kalau estimasi penerimaannya ya ratusan miliar sampai Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi semoga bisa meningkatkan PNBP kita ke depan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga akan mengoptimalkan PNBP yang hilang dari peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Di antaranya dengan melakukan penguatan proses bisnis dan program kolaborasi (joint program) Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.

Suahasil mengungkapkan joint program ini adalah kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar atau wajib pajak.

"Karena PNBP banyak yang eksportir, kemudian saling pertukaran data antara wajib pajak dan wajib bayar. Kalau di PNBP ini kita lebih banyak sebut wajib bayar. Kalau dia connect, itu bisa dilakukan analisis. Kami sudah mulai melakukan koneksitas ini dan melihat kepatuhan-kepatuhan ini," tuturnya.

Upaya-upaya di atas diharapkan bisa menutup target PNBP di 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 513,64 triliun. Sampai 31 Maret 2025 realisasinya mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% target.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |