Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perorangan masih menjadi salah satu tunjangan yang kerap dinantikan oleh para abdi negara ini.
Cek Gaji 13 PNS Perorangan dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perorangan masih menjadi salah satu tunjangan yang kerap dinantikan oleh para abdi negara ini.
Gaji 13 PNS termasuk salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya, PNS akan mendapatkan tunjangan ini. Periode sebelumnya, gaji 13 PNS perorangan diberikan pada Juni 2024.
Lantas, apa itu gaji 13 PNS perorangan? Berikut IDXChannel merangkum penjelasan mengenai gaji 13 PNS perorangan, besaran, aturan, hingga komponennya yang perlu Anda ketahui.
Gaji 13 PNS Perorangan
Gaji 13 PNS atau gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan yang diterima oleh PNS di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerinta. Gaji ini diberikan kepada seluruh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.
Gaji 13 PNS menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Gaji ke-13 ini pertama kali diberikan kepada PNS pada 1969. Meski demikian, pada saat itu pemberian gaji ke-13 tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara.
Pemberian gaji 13 PNS mulai rutin dilakukan sejak 2004 dan masih berlanjut hingga saat ini. Biasanya gaji 13 diberikan pada pertengahan tahun, yaitu antara Juni, Juli, atau Agustus.
Gaji 13 PNS diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan penerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan CPNS;
- PPPK;
- TNI Polri;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS;
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU;
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik dan PTN
- Aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji 13 ini terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum;
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun gaji 13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Secara umum, gaji 13 PNS perorangan akan ditransfer oleh instansi tempat bekerja langsung ke rekening setiap pegawai. Oleh karena itu, untuk mengetahui gaji 13 sudah diterima atau belum, Anda bisa mengecek mutasi rekening tabungan masing-masing baik melalui mesin ATM, mobile banking, maupun teller bank.
Itulah penjelasan mengenai gaji 13 PNS perorangan dan ketentuannya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.