BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa dan Dapat Fasilitas Apa?

1 month ago 19

BPJS kelas 3 bayar berapa per bulannya dan apa saja fasilitas yang didapat?

BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa dan Dapat Fasilitas Apa? (Foto: BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa)

BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa dan Dapat Fasilitas Apa? (Foto: BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa)

IDXChannel - BPJS kelas 3 bayar berapa per bulannya dan apa saja fasilitas yang didapat? BPJS Kesehatan adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Salah satu kelas yang sering dipilih oleh peserta adalah BPJS Kesehatan Kelas 3, yang dikenal dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, berapa sebenarnya yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan kelas 3?

Biaya BPJS Kesehatan Kelas 3

Sejak 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan biaya iuran sebagai berikut:

- Iuran Bulanan untuk Peserta Mandiri: Rp42.000 per orang per bulan.

- Iuran Bulanan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bagi warga yang kurang mampu dan terdaftar dalam program PBI, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan biaya yang cukup terjangkau ini, BPJS Kesehatan Kelas 3 menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan tanpa membebani keuangan keluarga.

Fasilitas yang Didapatkan di BPJS Kesehatan Kelas 3

Walaupun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 lebih rendah dibandingkan dengan kelas lainnya (Kelas 1 dan Kelas 2), fasilitas yang diberikan tetap tidak kalah penting. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang meliputi:

Pelayanan Rawat Inap dan Rawat Jalan: Pengobatan di rumah sakit maupun klinik, termasuk obat-obatan yang diperlukan.

- Pelayanan Gawat Darurat: Termasuk biaya tindakan darurat yang diperlukan di rumah sakit.

- Fasilitas Kesehatan Primer: Kunjungan ke dokter umum, spesialis, serta pelayanan di Puskesmas.

Namun, perlu dicatat bahwa peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan menempati ruang kelas 3 di rumah sakit. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk beberapa orang yang mengutamakan kenyamanan dan fasilitas ruang inap.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |