Sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut, dia menuturkan, produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar. Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk lluar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing," kata Haikal.