Jakarta -
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait keluhan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap instansinya yang dianggap menghambat perdagangan AS dan Indonesia.
Askolani mengatakan pihaknya memang mendapat sejumlah komentar dari USTR khususnya di bidang kepabeanan. Meski demikian, hal-hal yang dikeluhkan tersebut dinilai sudah tidak relevan.
"Kami melihat yang disampaikan menjadi concern USTR itu banyak yang tidak update," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mencontohkan misalnya mengenai nilai pabean yang kini sudah tidak lagi menggunakan tarif satu titik, melainkan menggunakan rentang harga atau range.
"Mengenai nilai pabean hanya satu, padahal kita sudah beberapa tahun ini tidak menggunakan tarif satu titik, kita menggunakan range. Maka nilai pabean itu berbasis pada bukti dokumen yang valid, jadi tidak ada pengenaan satu nilai pabean," jelas Askolani.
Selain itu, pemerintah juga setiap tahun menyampaikan kebijakan pabean ke World Trade Organization (WTO). Secara berkala pemerintah memang tidak memperbarui kebijakan kepada USTR, tetapi pemerintah bertemu dan bertukar pendapat dengan US-Asean Business Council (US-ABC) yang mewakili para pengusaha di AS.
"US-ABC tidak juga menanyakan yang tadi menjadi catatan dari USTR yang sudah kami perbarui kondisinya," jelasnya.
Selain US-ABC, pemerintah juga rutin berdiskusi dengan US Chamber untuk memperbarui kebijakan di Indonesia sehingga tidak mengganggu perdagangan.
Terkait dampak tarif resiprokal, Askolani belum mau bicara karena masih menunggu hasil negosiasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia ke AS.
"Kita masih nunggu dulu hasil nego dan tentunya pemerintah sudah menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang akan diambil dan nanti apapun keputusan tentunya baru bisa kita hitung bagaimana implikasinya," sebut Askolani.
Sebelumnya, USTR mengatakan pejabat Bea Cukai Indonesia sering mengandalkan jadwal harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama. Padahal nilai transaksi seharusnya menjadi metode utama, sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.
Tidak hanya itu, USTR menyebut para eksportir AS juga melaporkan penentuan nilai bea masuk yang kerap kali berbeda-beda di berbagai wilayah. Hal ini terjadi meski untuk produk yang sama.
USTR mengatakan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang tindakan ini ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023. Selain itu, USTR juga menyoroti tentang ketentuan imbalan atau 'bonus' petugas bea cukai Indonesia hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari jumlah bea yang terutang.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif serupa. Menurutnya, sistem ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi hingga beban biaya administrasi tinggi.
"Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem tersebut menjadi perhatian karena potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi," terang USTR.
(aid/rrd)