Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Bikin Rugi Rp 18 M

5 hours ago 3

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama kepolisian membongkar sindikat praktik investasi ilegal. Praktik investasi bodong tersebut bernama Morgan Asset Group yang menyebabkan kerugian Rp 18 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan praktik keuangan ilegal melakukan impersonifikasi.

"Investasi-investasi ilegal yang baru saja kita lakukan tindakan itu bersama dengan kepolisian telah dilakukan pembongkaran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group. Ya, karena cepat bersama dengan kepolisian bekerja sama dengan Satgas Pasti telah kita lakukan penindakan hukum tadi dan korbannya sudah banyak sebesar Rp 18 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April, dikutip Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menerangkan banyak yang masih terjebak praktik investasi ilegal lantaran kurangnya pemahaman terhadap investasi legal. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan edukasi ke masyarakat. Kemudian, adanya dorongan psikologis ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat.

"Dorongan psikologis kadang-kadang sudah diingatkan, tapi karena dorongan psikologis seperti ingin untung cepat untungnya besar. Seperti ini banyak kemudian membuat masyarakat masih kena investasi-investasi bodong seperti ini," imbuh Kiki.

Menurut Kiki, masyarakat yang mempunyai dorongan psikologis itu karena belum memahami bagaimana memilih investasi dengan benar. Untuk itu, hal ini menjadi catatan serta pekerjaan rumah (PR) OJK agar semakin menggalakkan bahaya investasi ilegal.

"Karena masyarakat juga sebagian belum memiliki pemahaman yang baik bagaimana investasi yang benar seperti apa risikonya karakteristiknya dan lain-lain. Karena itu tentu saja ini menjadi PR kita semua untuk terus menyuarakan dan mengedukasi tentang bahaya kalau investasi yang tak berizin," jelas Kiki.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |