Pengusaha Buka-bukaan Dampak Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

4 hours ago 2

Jakarta -

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI) merasa keberatan terkait aturan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air menjual kemasan di bawah satu liter. Ketua Umum ASMRI Ketua ASRIM Triyono Prijosoesilo menilai aturan tersebut dapat membuat keuntungan merosot hingga 5%.

Triyono menerangkan aturan tersebut dapat membuat produsen air membatasi produksi hingga distribusi barangnya. Padahal, Bali merupakan salah satu pangsa pasar yang cukup besar.

"Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu pasarnya cukup besar, bagi industri minuman siap saji. Terus banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar," kata Triyono saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun memperkirakan aturan tersebut dapat menyebabkan penurunan keuntungan hingga 5% di industri minuman kemasan. "Cuman ya mungkin feeling saya bisa 5% (turun) akan terdampak," terang Triyono.

Triyono melihat aturan tersebut cukup baik karena ingin mengatur sampah di Bali. Triyono pun mengusulkan agar pemerintah mengajak produsen untuk mengusulkan cara menanggulangi sampah, seperti mengelola hingga daur ulang. Pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Bali untuk memisahkan sampah-sampah.

"Kami sudah melakukan beberapa dengan, anggota kami sudah melakukan beberapa dengan TPS-TPS di Bali. Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah-sampah terutama yang high value. Jadi sampah-sampah apakah sampah plastik, kertas, besi dan lain sebagainya, itu bisa diolah lagi. Sampah-sampah yang sifatnya low value, itu yang mungkin kita juga harus pikirkan kerjasama seperti apa," jelas Triyono

Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.

Koster pun mengancam bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan dicabut izin usahanya.

"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4).

Koster menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama UMKM. "Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," jelas

Simak juga video: Gubernur Bali Larang Produksi Air Mineral Plastik di Bawah 1 Liter

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |