Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait bersedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Bagaimana Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Bagaimana hukumnya sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal? Beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama yang berbeda, ada pandangan yang berbeda pula terkait hukum dan manfaat sedekah untuk orang yang wafat.
Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Sedekah artinya mengeluarkan harta atau non-harta di luar kewajiban zakat secara ikhlas tanpa imbalan kepada orang lain.
Umat muslim dianjurkan untuk bersedekah, selain untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya, juga untuk mengejar ridho dari Allah SWT. Namun bagaimana jika seorang anak ingin bersedekah atas nama orang tuanya yang telah berpulang?
Rupanya para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Melansir laman resmi Muhammadiyah (22/11), dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tidak mengalirkan pahala kepada mendiang.
Pandangan ini ditegaskan oleh Surat Al-Najm ayat 39 yang menyebutkan, “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Fatwa Tarjih menyoroti bahwa amalan kebaikan harus berasal dari inisiatif dan usaha pribadi orang yang masih hidup. Sehingga pahala bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mendiang, karena sedekah itu tidak muncul dari usaha mendiang sendiri.
Mengutip laman Dompet Dhuafa, sementara hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa sedekah atas nama orang yang sudah meninggal sifatnya boleh. Pahala juga akan sampai pada mendiang orang tua.
Karena sebagian ulama sepakat bahwa niat dan perilaku sang anak yang berniat baik untuk bersedekah atas nama orang tuanya, adalah hasil dari didikan orang tuanya saat masih hidup. Dengan demikian, pahala sedekah dapat sampai ke mendiang orang tua.
Dari hadist yang diriwatatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas RA, ada seorang lelaki yang berkata kepada Rasulullah SAW, “‘Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab: ‘Ya.’ Orang itu berkata: ‘Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.’”
Hadist lain yang juga diriwayatlan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA menyebutkan bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Rasullulah SAW: “Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya.’”
Satu lagi hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga menyebutkan cerita yang kurang lebih sama, dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta, tetapi beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya?’ Rasul menjawab: ‘Ya.’”
Dalam penerapan aturan dalam Islam, tiap ulama bisa berbeda berpendapat. Dari perbedaan pendapat ini, tidak ada larangan untuk bersedekah atas nama orang lain yang sudah meninggal.
Namun terkait kepastian pahala dan ganjaran kepada mendiang, semuanya adalah hak Allah dan hanya diketahui oleh Allah SWT, bukan pada kuasa manusia.
Itulah penjelasan singkat tentang sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal.
(Nadya Kurnia)