Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum 5 Tahun? Begini Syarat Lengkapnya

1 month ago 23

Peserta yang belum mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun, belum dapat mencairkan tabungan JHT-nya, bahkan untuk pencairan sebagian.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum 5 Tahun? Begini Syarat Lengkapnya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum 5 Tahun? Begini Syarat Lengkapnya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

IDXChannel—Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun? Salah satu syarat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, baik 10 persen atau 30 persen, adalah masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Sehingga peserta yang belum mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun, belum dapat mencairkan tabungan JHT-nya, bahkan untuk pencairan sebagian. Peserta harus menunggu masa kepesertaannya minimal telah mencapai 10 tahun. 

Selain masa kepesertaan minimal 10 tahun, ada syarat dan ketentuan lain yang memungkinkan peserta mencairkan JHT-nya, yakni jika: 

  • Peserta sudah memasuki usia pensiun
  • Peserta sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan
  • Peserta mengundurkan diri dari perusahaan 
  • Peserta sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta mengalami PHK 
  • Peserta meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tetap
  • Peserta mengalami cacat total yang bersifat permanen
  • Peserta sudah meninggal dunia 
  • Klaim sebagian 10 persen
  • Klaim sebagian 30 persen untuk kepemilikan rumah 

Saat Anda hendak mengajukan klaim JHT secara online, Anda dapat melihat di aplikasi JMO apakah Anda sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk pencairan JHT sebagian maupun penuh. 

Aplikasi akan menampilkan syarat-syarat yang seluruhnya dicentang hijau jika Anda telah memenuhi persyaratan, dan jika Anda belum memenuhi persyaratan untuk klaim, maka ada beberapa syarat yang ditampilkan tanpa centang. 

Peserta dapat mencairkan JHT sebagian 10 persen dan 30 persen meskipun masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja di perusahaan lama, selama masa kepesertaannya di BPJS Ketenegakerjaan sudah mencapai minimal 10 tahun. 

Jika Anda telah memenuhi persyaratan pencairan sebagian 10 persen ataupun 30 persen, berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan klaim: 

Klaim 10 Persen 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP 
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti kerja (paklaring)
  • NPWP jika ada

Klaim 30 Persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja (paklaring)
  • Dokumen perbankan 
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |