BPK adalah lembaga negara yang setingkat dengan lembaga negara lain seperti MPR, DPR, Mahmakah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Apa Perbedaan BPK dan BPKP? Serupa tapi Tak Sama, Ini Ranah dan Fungsinya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apa perbedaan BPK dan BPKP? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dua lembaga yang berbeda, serta menjalankan fungsi yang berbeda pula.
Melansir BPK Jakarta (5/12), BPK adalah lembaga negara yang setingkat dengan lembaga negara lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Sementara BPKP adalah lembaga non-kementerian yang berada di bawah presiden, dan setingkat dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan lain-lain.
Fungsi dan tugas BPK adalah memeriksa, sementara BPKP menjalankan fungsi kepengawasan dan bertugas mengawasi. Selain itu, cakupan kewenangan BPK juga lebih luas dan tinggi dibanding BPKP.
BPK dapat memeriksa keuangan pemerintah, berperan sebagai auditor eksternal untuk tata kelola keuangan pemerintah. BPK juga mengevaluasi penggunaan dana publik, memeriksa kepatuhan peraturan dan prosedur pelaporan keuangan.
Oleh sebab itu, umumnya Anda akan mendengar pemerintah daerah di masing-masing kota dan kabupaten biasanya akan mengumumkan status ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ kepada masyarakat setelah mendapatkan opini atas pelaporan keuangan daerahnya.
Hasil audit yang dilakukan BPK atas lembaga pemerintah akan diberikan kepada lembaga yang bersangkutan juga kepada masyarakat melalui DPR, DPD, atau DPRD sesuai kewenangannya.
Sementara tugas BPKP secara garis besar antara lain audit, peninjauan, evaluasi, serta monitoring. BPKP juga melakukan pembinaan terhadap tata kelola BUMN, pencegahan korupsi, dan penerapan manajemen risiko.
Jika BPK berperan sebagai auditor eksternal pemerintah, maka BPKP berperan sebagai auditor internal pemerintah. Oleh sebab itu hasil pemeriksaan BPKP dijadikan masukan untuk pengambilan keputusan pemerintah, dan tidak dapat dibagikan kepada masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan BPKP mencakup lintas sektoral, kegiatan bendahara umum, hingga penugasan dari presiden.
Jadi meskipun keduanya sama-sama berperan auditor, ranah kerja dan kewenangan BPK dan BPKP berbeda satu sama lain.
Itulah penjelasan singkat tentang apa perbedaan BPK dan BPKP yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)