Yuk Kenalan dengan Sistem Auto Rejection Buat Jaga Harga Saham di Bursa Efek

16 hours ago 5

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) punya sistem auto rejection yang dapat menjaga harga saham dari volatilitas yang berlebihan. Terlebih lagi dengan situasi indeks harga saham gabungan (IHSG) yang belakangan memang mengalami gonjang-ganjing.

Dilansir dari keterangan yang ada diunggah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (20/4/2025), sistem auto rejection adalah sebuah mekanisme pengamanan di Bursa Efek Indonesia yang menetapkan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham.

Bila sebuah saham sudah naik atau turun melebihi batas auto rejection maka sistem perdagangan bursa efek akan secara otomatis menolak order yang tidak sesuai dengan rentang harga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya volatilitas harga yang ekstrim dalam waktu singkat, yang dapat merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar," tulis OJK dalam keterangan unggahannya.

Ada dua auto rejection di bursa efek. Pertama, auto rejection atas (ARA) ini terjadi ketika harga saham mengalami kenaikan mencapai batas maksimum yang ditetapkan bursa efek.

Untuk harga saham Rp 50-200 ARA ditetapkan apabila saham sudah naik 35%, kemudian untuk harga saham Rp 200-5.000 ARA ditetapkan apabila harga saham sudah naik hingga 25%, sementara untuk harga saham di atas Rp 5.000 ARA ditetapkan apabila level kenaikan saham sudah mencapai 20%.

Kedua, untuk auto rejection bawah atau ARB akan terjadi ketika harga saham mengalami penurunan yang signifikan dan mencapai batas minimum yang telah ditetapkan.

Per 8 April 2025, otoritas Bursa Efek Indonesia baru saja mengubah batasan minimum untuk ARB di angka 15% untuk seluruh kategori harga saham yang melantai di bursa.

"Penerapan dan penyesuaian mekanisme auto rejection di bursa efek merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam perdagangan saham. Bagi investor, terutama yang baru terjun ke pasar modal, memahami konsep ini sangat penting untuk mengelola risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan," sebut OJK dalam keterangannya.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |