Pemerintah resmi memberikan insentif untuk mobil hybrid.
Toyota Apresiasi Insentif untuk Mobil Hybrid, Bisa Kerek Penjualan. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk mobil hybrid. Kendaraan yang mengusung mesin pembakaran internal dan motor listrik dengan baterai akan mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Menyikapi hal tersebut, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kabar baik bagi industri otomotif. Sebab, mobil hybrid saat ini menjadi idaman banyak masyarakat Indonesia.
"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV (hybrid electric vehicle) yang ramah lingkungan," kata Anton saat dihubungi, Senin (16/12/2024).
Namun, Anton Jimmi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai penurunan harga lini model mobil hybrid Toyota saat keputusan ini berlaku. Sebab, pihaknya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
"Detailnya (penurunan harga), kami menunggu PMK," tuturnya.
Lebih lanjut, Anton mengapresiasi keputusan pemerintah karena tersebut dapat membuat penjualan mobil tahun depan meningkat. Stimulus untuk industri otomotif diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Mudah-mudahan bisa membantu (meningkatkan penjualan), khususnya di segmen (mobil) hybrid," ujarnya.