PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Sritex (SRIL) Bantah Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan. (Foto Suparjo/MPI)
IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Hal ini menyusul perusahaan divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, perusahaan belum melaksanakan PHK, sekalipun statusnya pailit. Meski begitu, emiten tekstil terbesar di Indonesia ini justru meliburkan 2.500 karyawan.
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia menerangkan, keputusan Sritex tidak mempekerjakan ribuan karyawan dalam jangka waktu tertentu disebabkan oleh kekurangan bahan baku. Sebab, masih tersendat proses administrasi di tim kurator PN Semarang.