Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Bakal Diserahkan ke Sri Mulyani-Erick

4 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bakal menyerahkan skema pembiayaan untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih membutuhkan dana jumbo Rp 400 triliun, yang akan didukung dari dana desa hingga Himbara.

Pembentukan 80.000 kopdes ini selaras dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini telah diteken Prabowo sejak 27 Maret lalu.

Melalui beleid tersebut, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, beleid tersebut juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur dana dan melakukan penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menerangkan, skema pembiayaan sepenuhnya diserahkan kepada Sri Mulyani dan Erick sesuai dengan Inpres Nomor 9/2025.

"Soal skema pembiayaan nanti kita serahkan sesuai Inpres ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, tanya ke mereka saja soal pembiayaan," kata Budi Arie saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Budi menerangkan, tugas Kemenkop dalam program tersebut untuk mengawasi serta mengevaluasi. Secara khusus, Kemenkop saat ini berfungsi untuk mengurus kelembagaan serta unit usahanya.

"Kelembagaannya sama usaha koperasi itu bisa berjalan dengan baik karena ada isu keberlanjutan, bisnisnya tetap jalan, orangnya okee, sistemnya kuat," terang Budi Arie.

Dalam dua bulan ke depan, pihaknya akan fokus pada pembentukan legalitas Kopdes Merah Putih. Kemudian, pihaknya akan fokus pada pembangunan model bisnis tiap usaha, termasuk kucuran dana yang dibutuhkan sekitar Rp 3-5 miliar.

"Nanti setelah itu kita masuk tahap kedua adalah pembangunan dan pengoperasian. Kita hati-hati, kita terus terang ini belajar dari pengalaman. Kita akan hati-hati, termasuk memeriksa usulan kita juga, memeriksa semua pengurusnya, pengurus koperasinya, pengawas koperasinya," imbuh dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian mengatakan, berdasarkan Inpres No. 9/2025 itu terdapat sejumlah sumber pendanaan yang hingga saat ini masih terus dikaji. Pendanaan tersebut tidak hanya dari satu sumber melainkan ada beberapa, salah satunya termasuk APBN.

"Ada dari beberapa sumber, yang pasti itu ada dari APBN. APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari Dana Desa, itu salah satunya. Jadi Dana Desa yang direformulasi," kata Herbert dalam konferensi pers di Kemenkop, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).


(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |