Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai kebijakan layanan pos komersial terkait batasan promosi gratis ongkos kirim (ongkir). Ia menyebut hadirnya kebijakan itu bertujuan agar pelaku usaha mulai dari produsen, konsumen hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) sehat.
"Tujuannya apa? Tujuannya kan pasarnya biar sehat kan. Kita itu kan yang kita pikirkan kan semua ya. Jadi ada konsumen, produsen," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan, pemerintah selalu memikirkan berbagai pihak dalam menentukan kebijakan. Jadi, dia memastikan kebijakan terkait gratis ongkir e-commerce diterbitkan untuk kepentingan produsen, UMKM, hingga konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua kita pikirkan. Biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumentnya tidak hanya satu," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dalam aturan ini program bebas ongkir berlaku periodik, yakni maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal itu guna mendukung agar industri bisa berkelanjutan.
"Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu," kata Meutya, dikutip dari detikinet.
Kebijakan itupun menimbulkan protes dari masyarakat. Kemudian, Komdigi memberikan respons bahwa aturan baru soal layanan pos komersial tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir yang selama ini dilakukan platform e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pemerintah hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perusahaan kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan itu pun tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional mereka.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Edwin, diskon yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kerugian sistemik di industri logistik. Kurir bisa mendapat bayaran yang tidak layak, perusahaan tekor, dan kualitas layanan menurun. Karena itu, regulasi ini hadir untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem pengiriman.
(ada/rrd)