Mau Genjot Eksplorasi Tambang, Pengusaha Minta Kepastian Hukum

6 hours ago 3

Jakarta -

Eksplorasi mineral perlu digenjot karena masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan. Namun, eksplorasi memiliki banyak tantangan di antaranya rasio suksesnya yang rendah.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, untuk mendorong eksplorasi dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian kepastian hukum hingga kemudahan perizinan.

"Nyawa dari pertambangan itu ada di eksplorasi. Tanpa eksplorasi, nggak ada pertambangan. Nah, sementara masih cukup banyak cadangan kita yang belum dimanfaatkan untuk mendorong investasi masuk di eksplorasi," katanya dalam Indonesia Investment Talk Series di Jakarta, Senin (19/5/2025). Indonesia Investment Talk Series diselenggarakan oleh detikcom dan disponsori oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena eksplorasi itu bisnis yang sangat beresiko, global sukses rasionya pun itu rata-rata hanya 5%. Indonesia katanya lebih rendah, rata-rata 3%. Nah, faktor-faktor regulasi juga salah satu jadi indikator untuk melihat bahwa Indonesia ini ternyata agak menantang untuk masuk eksplorasi," sambung Hendra.

Hendra menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang paling bagus prospek geologinya di dunia. Oleh karena itu ia mendorong pemerintah memperbaiki aspek kebijakan demi menggenjot eksplorasi yang memiliki sukses rasio kecil.

Jika regulasi mendukung maka investasi yang masuk akan semakin banyak. Komoditasnya pun akan semakin beragam, tidak terpusat hanya pada nikel saja.

"Pesan buat pemerintah adalah segera mungkin kita harus dorong eksplorasi. Karena itu investasi akan banyak masuk kalau regulasi kita mendukung. Kalau eksplorasi kita hidup, cadangan kita akan banyak sehingga orang akan dengan mudah akan masuk ke berbagai fasilitas pengolahan pemurnian. Bukan hanya di nikel, tapi juga di bauksit, mangan dan lain-lain," bebernya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan yang membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia adalah aturan divestasi. Dalam hal ini pemerintah Indonesia tergolong ketat, yakni mewajibkan perusahaan asing melepas sahamnya ke pemerintah dalam periode waktu tertentu.

Meski berdampak positif bagi bangsa namun aturan itu berpotensi memberatkan langkah investor. Hendra menilai pemerintah sebenarnya bisa mengambil benefit selain dari kepemilikan saham, misalnya dari pajak dari kegiatan berusaha, pembukaan lapangan kerja hingga pemberian nilai tambah ke negara.

"Karena di aturan divestasi kita ini sangat ketat ya. Jadi, menurut undang-undang, perusahaan setelah 10 tahun beroperasi itu secara bertahap harus melepaskan atau mendivestasikan saham asing. Sehingga nanti di tahun ke-15 kalau nggak salah ya, itu udah mayoritas milik nasional," tutup Hendra.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |