Jumlah dividen tersebut berasal dari 30 persen laba bersih 2024 yang mencapai Rp27,14 miliar.
Pulau Subur (PTPS) Tebar Dividen Rp8,3 Miliar, Catat Waktunya (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - PT Pulau Subur Tbk (PTPS) memutuskan pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp8,3 miliar.
Setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen per saham Rp3,8 sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 16 Mei 2025.
Jumlah dividen tersebut berasal dari 30 persen laba bersih 2024 yang mencapai Rp27,14 miliar. Lalu saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp51,53 miliar dengan total ekuitas Rp185,15 miliar.
Investor yang berhak atas dividen PTPS tersebut harus tercatat paling lambat pada 28 Mei 2025. Di mana dividen akan mengalir ke rekening investor pada 12 Juni 2025.
Berikut rincian dividen PTPS tahun buku 2024:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 26 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 27 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 28 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 2 Juni 2025
- Recording Date yang berhak atas Dividen: 28 Mei 2025
- Pembayaran Dividen: 12 Juni 2025
(DESI ANGRIANI)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di