Bimo Wijayanto ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Prabowo Bakal Lantik Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kedua pejabat tersebut telah dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Usai pertemuan dengan Presiden, Bimo membenarkan bahwa ia telah menerima mandat untuk menjabat Dirjen Pajak.
Dia menyatakan komitmennya untuk segera memulai pembenahan, terutama terkait sistem perpajakan. "Saya belum bisa memberikan (arahan target khusus), tapi niatnya memang untuk mempercepat akselerasi dari pembenahan dan penyempurnaan Coretax, soal target dan segala macam saya harus lapor kepada Ibu Menteri," ujar Bimo.
Bimo Wijayanto, Ph.D., dikenal memiliki rekam jejak yang solid di bidang ekonomi, investasi, dan kebijakan publik. Ia memiliki latar belakang pendidikan tinggi dari universitas ternama, meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Master of Business Administration dari University of Queensland, serta Doktor Ekonomi dari University of Canberra, Australia.
Selama studi doktoralnya, ia bahkan memenangkan Hadi Soesastro Prize-Australia Awards dan melanjutkan penelitian post-doktoral di institusi riset terkemuka di Canberra dan Amerika Serikat.
Sebelum penunjukan ini, Bimo menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi dan Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perannya mencakup perencanaan kerja, pengawalan program, manajemen keuangan, sumber daya manusia, serta sinkronisasi dan monitoring program antarunit.
Dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sejak September 2020, memimpin koordinasi proyek investasi strategis nasional di berbagai sektor vital seperti industri hijau, pelabuhan, farmasi, energi terbarukan, hingga industri pertahanan dan perikanan.
Pada periode 2019-2020, Bimo mengabdikan diri sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), mengawal isu-isu strategis, termasuk penajaman program prioritas dengan kementerian inti dan menyiapkan bahan pertemuan untuk Presiden terkait perpajakan dan antikorupsi. Ia juga merupakan reviewer utama untuk sinkronisasi perencanaan-penganggaran, isu kesehatan, jaminan sosial, dan reformasi birokrasi.
Bimo bukanlah wajah baru di Direktorat Jenderal Pajak. Ia pernah bertugas di DJP sebagai Analis Senior di Center for Tax Analysis (CTA) pada 2014-2015, di mana ia menjadi team leader pertama dalam pembentukan CTA dengan fokus pada modeling deteksi fraud dan analisis kepatuhan pajak. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Makro Ekonomi.
Pengalaman internasionalnya mencakup partisipasi dalam forum seperti Study Group on Asian Tax Administration Reform (SGATAR) dan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC), serta menjadi negosiator untuk pengembangan Project on Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR) yang didanai Bank Dunia.
Selain itu, Bimo memiliki pengalaman di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pernah menjabat sebagai komite audit di PT Asuransi Jasindo, Komisaris di PT Inka Multi Solusi, dan Komisaris Independen PT Phapros Tbk.
Sementara itu, Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama akan menggantikan Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Djaka merupakan perwira tinggi aktif di TNI Angkatan Darat, yang sejak 9 November 2023 menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam.
Namun, penunjukan Djaka juga disorot karena namanya pernah dikaitkan dengan Tim Mawar, satuan Kopassus yang terlibat dalam operasi penahanan aktivis pro-demokrasi menjelang akhir rezim Orde Baru. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka pernah menjalani proses hukum dan dihukum selama 16 bulan terkait kasus tersebut.
(kunthi fahmar sandy)