Prabowo Teken Perpres Tujuh Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementeriannya

1 week ago 2

Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 5 November 2024.

MNC Media)

Prabowo Teken Perpres Tujuh Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementeriannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih. Di mana, 7 Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di bawahnya.

Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di mana, kursi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.

Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan adalah Budi Gunawan.

Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dimana, Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang telah dipilih Presiden Prabowo menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Di mana, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah Pratikno.

Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Di mana, Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dikutip dalam Perperes, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berikut Daftar Kementerian yang Berada di Bawah 7 Kemenko

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan

Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; Dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan

Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah

Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi

Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |