Prabowo Belum Beri Restu PNS Pindah ke IKN

3 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Agenda rapat ini salah satunya membahas rencana pemindahan ASN ke IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, pada rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan mulai pada Oktober 2024. Namun demikian, pada bulan tersebut terjadi pergantian pemerintahan sehingga diperlukan sejumlah penyesuaian.

"Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga (KL)," kata Rini di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," sambungnya.

Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan. Namun Rini sendiri belum mengetahui kapan persisnya pemindahan akan mulai dilakukan.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo) mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Rini.

Atas kondisi tersebut, Rini mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada KL dan pegawai ASN terkait mengenai waktu penundaan pemindahan ASN ke IKN. Adapun surat itu ditandatanganinya pada 24 Januari 2025 lalu.

"Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan KL tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," katanya.

Selain itu, juga diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah KL. Hal ini menjadi alasan lainnya yang memperkuat pengambilan keputusan penundaan pemindahan ASN.

"Untuk itu, pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar dia.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |