Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
PPN di Vietnam Lebih Rendah Dibandingkan RI, Ini Kata Kemenkeu. Foto: MNC Media.
IDXChannel – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di sisi lain, kenaikan PPN oleh pemerintah Indonesia memunculkan perbandingan dengan Vietnam, negara yang baru saja memperpanjang pemangkasan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan dan insentif pajak.
"Vietnam memang memiliki tarif PPN lebih rendah, tapi mereka tidak memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jauh lebih besar, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Febrio menambahkan, bahan makanan pokok di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di Vietnam dikenakan tarif 5 persen.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sejumlah barang tertentu, seperti tepung terigu dan minyak goreng, yang hanya dikenakan tarif 1 persen.
Diketahui, Majelis Nasional Vietnam memperpanjang kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk mendukung konsumsi domestik dan mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estate.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terbukti efektif dalam mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42 persen, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut.
Sebaliknya, Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen tetapi tetap memberikan berbagai insentif.