Pemerintah Indonesia memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.
Pilih Jalur Diplomasi, RI Tak akan Balas Tarif Impor AS. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah Indonesia memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tersebut.
"Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Minggu (6/4/2025).
Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), US Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya.
Koordinasi ini dilakukan untuk merumuskan langkah strategis yang tepat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.
Airlangga menjelaskan pemerintah mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor ini dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui insentif yang tepat sasaran.
Tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan. Kajian dan perhitungan terus dilakukan terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan.
"Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti Sidang Kabinet yang lalu pada Maret," kata Airlangga.