Keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Terlambat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan tambang yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara tepat waktu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana mengatakan, ketepatan waktu dalam pelaporan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Imbauan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan KKPRL dan pelaporan tahunan yang digelar KKP bersama Grup MIND ID pada Rabu (2/7/2025) di Jakarta.