Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait 10 universitas Islam baru di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait 10 universitas Islam baru di Indonesia.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait 10 universitas Islam baru di Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Minggu (6/7/2025), universitas Islam yang baru diresmikan tersebar di Madura, Kudus, Kediri, Ponorogo, Aceh, Lampung, Palangkaraya, Palopo, Ambon, dan Bengkalis.
“Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” bunyi pertimbangan dari beleid yang dilihat.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden yang dikeluarkan Prabowo juga menjelaskan bahwa Universitas Islam yang didirikan di sejumlah daerah itu adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.