Pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Respons Pramono (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab jadi yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar. Contohnya main tenis kena pajak enggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," kata Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal olahraga viral padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ia menjelaskan pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.