Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.
Penundaan ini dinilai menjadi sentimen positif jangka pendek bagi saham-saham emiten rumah sakit, terutama PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Menurut CGSI Research, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam skema co-payment yakni besaran minimum iuran bersama (co-pay), batas maksimum biaya yang ditanggung peserta, serta potensi penurunan premi asuransi.
Para analis sempat memproyeksikan bahwa volume pasien swasta akan turun cukup tajam akibat kemungkinan terjadinya down trading atau peralihan pasien ke layanan medis yang lebih murah.
Namun, dengan adanya penundaan dan potensi pelonggaran aturan, CGSI memperkirakan penurunan volume pasien hanya sekitar 5 persen, dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 10 persen.