Jakarta -
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengapresiasi Kepolisian, melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang telah menyegel perusahaan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal. Perusahaan itu diduga menahan 31 ijazah karyawan.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sungguh menghargai Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang demikian responsif membongkar penahanan ijazah karyawan," ujar pria yang akrab disapa Noel dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Noel mengatakan, Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya pasti bisa mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Ia yakin polisi mempunyai segudang teknik untuk membongkar kebohongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel pada Kamis 17 April 2025 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya. Namun dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Walikota Surabaya, Armuji, Jan Hwa Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah.
Ketika dipertemukan dengan sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya masih di perusahaan, Diana tetap membantah. Pada saat diperdengarkan rekaman suara percakapan seorang mantan karyawan dengan Diana, di mana Diana menyatakan akan mengembalikan ijazah, ia tidak menyangkal bahwa itu adalah suaranya sendiri.
Kemudian ia tetap menyangkal telah menahan ijazah. "Saya tidak menahan ijazah," katanya berulang-kali, setiap Wamenaker Noel meminta agar ijazah karyawan dikembalikan. Berdialog hampir dua jam dengan Wamenaker, Diana selalu menyangkal.
Setelah perusahaan yang berdagang onderdil tersebut disegel, Noel berharap Diana koperatif dengan petugas, dengan mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Sebab dengan ijazah itulah mereka bisa mencari pekerjaan selanjutnya.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka kami yakin Polda Jatim bisa membongkar penahanan ijazah. Mengenai proses hukum selanjutnya, kita percayakan kepada Kepolisian," ujarnya.
Noel berharap, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Diana, hendaknya dibawa ke pengadilan. "Penahanan ijazah dan pidana lain, tidak dibenarkan," tandasnya.
(ily/ara)