Perusahaan Platform Digital Diminta Segera Realisasikan Kesepakatan Kerja Sama dengan Media

3 days ago 2

Perusahaan-perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda.

 Ist.)

Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo (kanan) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria (kiri). (Foto: Ist.)

IDXChannel – Perusahaan-perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama itu dinilai akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024 tentang  Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Sesuai namanya, perpres ini bertujuan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi itu, telah dibentuk pula Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Tugas komite tersebut adalah memastikan terlaksananya penegakan Perpres Publisher Rights. Kini, KTP2JB telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada perpres tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, perusahaan platform digital tak perlu khawatir akan petunjuk teknis (juknis) kerja KTP2JB yang tidak sesuai atau peran dan fungsi komite yang melebihi kewenangan seperti yang diatur dalam Perpres 32/2024.

“Kami coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria dalam dialog dengan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).

Dia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024. “Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Nezar pun menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres Publisher Rights itu. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |