Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK
OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Pinjaman daring (Pindar) merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman secara cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut sebelum mengajukan pinjaman daring dengan:
a. Memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan
pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.
b. Konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar.
c. Konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.
d. Konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar.
e. Konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.
f. Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindarsebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, dari sisi pindar, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya:
a. Pindar harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
b. Pindar harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh Konsumen.
"Pindar dalam menawarkan produk harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon Konsumen," katanya dalam pernyataan tertulis Minggu (19/1/2025).
d. Apabila Konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan yaitu:
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan
yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain Konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur
nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(kunthi fahmar sandy)