Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025.
Ada Isra Mi'raj dan Imlek, Ganjil-Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025.
Kebijakan tersebut menyusul adanya peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomo 88 tahun 2019.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di