Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melakukan seleksi ulang untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses seleksi ulang ini akan dilakukan pada tahun 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, seleksi ini perlu dilakukan mengingat dinamika keorganisasian pemerintahan mengalami perubahan usai pergantian presiden. Hal ini dilakukan agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan.
"Untuk itu, pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan (penyaringan atau seleksi) ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menjelaskan, dalam rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN direncanakan bisa dilakukan pada bulan Oktober 2024. Lalu secara ideal jumlah pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 ada sekitar 11.991 pegawai.
Berdasarkan hasil penjaringan yang telah dilakukan pada kala itu, proses pertama ada sebanyak 179 unit Eselon 1 di 38 KL yang akan dipindahkan, kedua 91 unit Eselon 1 di 29 KL, ketiga ada 378 Eselon 1. Terkait dengan siapa saja pegawai yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada KL.
Jumlah ASN yang pindah per kloternya juga disesuaikan dengan ketersediaan Hunian ASN dan gedung perkantoran di sana. Namun seiring dengan proses transisi pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian ulang.
"Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan," terangnya.
Dengan adanya perubahan besar dan pembentukan dinamika baru di pemerintahan, Rini mengatakan, pemindahan ASN ke IKN harus diundur lagi. Namun demikian, ia belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu dilakukan.
"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata dia.
Simak juga Video: Kenapa ASN Belum Pindah ke IKN Walaupun Hunian Sudah Siap?
(acd/acd)