Penjelasan Lengkap Kemendag soal Tarif Trump ke Indonesia

4 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan terkait pengenaan tarif dari Amerika Serikat kepada Indonesia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan ada tiga besaran tarif yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Pertama News Baseline Tarif atau tarif dasar baru, Djatmiko mengatakan tarif ini naik 10% dari tarif dasar yang lama. Ia menjelaskan tarif dasar yang lama tersebut bermacam-macam tergantung produk yang terkena.

Djatmiko menjelaskan tarif ini diberlakukan kepada Mexico dan Kanada. Tarif ini berlaku mulai 5 April 2025. Berbeda halnya dengan tarif resiprokal yang dikenakan kepada seluruh mitra dagang AS. Untuk Indonesia sendiri dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%, namun tarif ini masih ditangguhkan selama 90 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tarif sektoral, AS menerapkan tarif tambahan sebesar 25% dari tarif awal yang sudah berlaku untuk baja, aluminium, otomotif dan komponen otomotif.

"Catatannya adalah, jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan. Jadi kalau sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja, atau aluminium, ataupun otomotif, dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Djatmiko juga menjelaskan terkait berita yang beredar beberapa hari belakangan ini soal Indonesia dikenakan tarif hingga 47% untuk seluruh produk ekspor Indonesia. Menurutnya informasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan.

Ia menjelaskan, tidak semua produk ekspor Indonesia dikenakan tarif 47%. Berdasarkan simulasinya, Djatmiko bilang untuk produk tekstil dan pakaian, tarif yang dikenakan AS itu beragam, mulai dari 5% sampai 20%. Misalnya untuk produk baju dikenakan tarif mungkin 5% dan dikenakan tambahan sebesar 10%, sehingga nanti tarif yang dikenakan di kisaran 15% sampai dengan 30%.

"Nah jadi teman-teman kalau nanti tolong diluruskan yang tadi tulis 47%, ya jangan 47%, karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15% sampai 30%," katanya.

Sama halnya dengan produk tekstil dan pakaian, produk alas kaki juga dikenakan tambahan tarif 10%, dari mulanya 8%-20% menjadi 18%-30%.

Kemudian untuk produk furnitur kayu dari yang semula 0%-3% menjadi 10%-13%, produk perikanan perikanan antara 10%-25% yang tadi 0%-15%, lalu produk karet yang tadinya 2,5%-5% itu akan menjadi 12,5%-15%.

"Ini juga ilustrasi tarif resiprokal, meskipun ini masih ditunda tapi sebagai gambaran kepada kawan-kawan bila mana nanti ini diterapkan, bila mana untuk 90 hari ke depan ini tidak diterapkan oleh Amerika Serikat kepada seluruh negara. Untuk tekstil yang tadinya 5% sampai dengan 20% ditambah 32% menjadi 37% sampai dengan 52% dan seterusnya," katanya.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |