Jakarta -
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bakal membuat aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini guna meningkatkan produksi siap jual atau lifting minyak Indonesia.
Bahlil mengatakan aktivitas sumur ilegal di Indonesia saat ini sudah terlalu banyak, sehingga perlu adanya pengaturan terkait tata kelolanya. Bahlil menyebutkan aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan masyarakat memiliki potensi mencapai 10.000 hingga 20.000 barrel oil per day (BOPD).
"Kita sekarang lagi menyusun Peraturan Menteri (Permen). Sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10.000-20.000 barel oil per day," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kita pingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik," katanya.
Bahlil menegaskan aturan tersebut dilakukan agar adanya kepastian hukum bagi masalah yang melakukan aktivitas sumur ilegal. Hal ini penting dilakukan agar aktivitas tersebut dapat dikelola dengan baik.
"Kita pingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik, tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bahlil.
Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak berada Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, Tri mengatakan saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat, produksi minyak dikisaran 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).
Tri mengatakan, praktik sumur minyak masyarakat terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan lokasinya di Wilayah Kerja (WK) Migas dan operasi kontraktor.
Diantaranya, sumur masyarakat di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja dan di dalam Wilayah Operasi Kontraktor, dan penyulingan ilegal di sekitar lokasi sumur masyarakat (illegal refinery).
"Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang, kemudian dan pergerakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day, ini tergantung hari dan situasi, tapi ini average antara 6.000-an sampai 10.000," katanya dalam Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025).
Tri menjelaskan praktik yang marak ini menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari aspek legalitas, keteknikan, lingkungan, hingga sosial ekonomi.
"Terkait dengan aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi perlindungan negara, serta mengganggu iklim investasi dan lifting migas," katanya.
Oleh karenanya, Tri menjelaskan saat ini pemerintah sedang berupaya mengatur praktik sumur di masyarakat dengan regulasi yang bakal mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Mitra yaitu kerjasama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Tri menjelaskan melalui skema ini, kegiatan produksi dari sumur masyarakat akan dipayungi secara hukum dan dibina agar sesuai dengan standar industri migas nasional.
BUMD atau koperasi akan menjadi mitra resmi yang bekerja sama secara langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), sehingga produksi minyak dari sumur-sumur masyarakat tetap berjalan dalam koridor kontrak kerja sama migas yang sah sesuai Undang-Undang Migas.
"Kemudian yang ketiga adalah kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008," katanya.
Tri menambahkan, upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan melalui KKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama 4 tahun.
"Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama 4 tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru," katanya.
"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMD atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," tambahnya.
(kil/kil)