Kemenkop Gandeng Kejagung buat Kawal Koperasi Merah Putih

20 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencananya, pemerintah akan membentuk 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan program tersebut membutuhkan anggaran besar sehingga diperlukan mitigasi risiko. Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan hingga Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan serta modal usaha.

"Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan," ujar Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menekankan pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama. Dia pun meminta agar Kejagung untuk membina serta mendidik pengawas serta pengelola Kopdes Merah Putih.

Apalagi, lanjut Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

"Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa," papar Menkop.

Selain itu, pihaknya juga memohon dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

Lalu, pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Kemudian, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

"Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik," terang Budi.

Saat ini, program itu baru sampai tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Tahap selanjutnya akan menyasarpembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

"Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan," ucap Burhanuddin.

Untuk itu, pihaknya akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

"Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban," jelas dia.

Dia memastikan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.

Simak juga Video: Menko Zulhas Minta Bekas SD Inpres Disulap Jadi Kopdes Merah Putih

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |