Ingat! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Sampai Rp 20 Juta

19 hours ago 3

Jakarta -

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengingatkan adanya sanksi bagi yang tidak patuh membayar iuran. Sanksi yang dimaksud tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 juncto Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertama, peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai 24 bulan maka penjaminan peserta bisa dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.

"Peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan 24 bulan maka penjaminan peserta dihentikan sementara atau dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya. Jadi memang ada masa tunggu satu bulan kemudian," ujarnya dalam rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya jika ada karyawan yang berubah menjadi tidak aktif maka biaya rumah sakit menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

"Pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya kalau ada yang berubah tidak aktif, pekerja yang sakit itu menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja," tutur Arief.

Adapun pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir pada saat peserta membayar kembali tunggakannya sampai dengan 24 bulan, serta membayar tunggakan bulan berjalan. Dengan demikian, kata Arief, BPJS akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Lalu, jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali setelah melunasi tunggakan, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan.

"Kemudian, ada juga ketentuan denda, yaitu pada apabila dalam waktu 45 hari setelah dia melunasi tunggakan dia mengakses ke rawat inap, khusus rawat inap, ini dia membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk 1 kali rawat inap," tutur Arief.

Jumlah denda adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta.

"Besarnya ini diatur juga, itu 5% dari perkiraan biayanya INA-CBGs dengan jumlah bulan tertunggak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta. Denda ini dikecualikan bagi peserta PBI JK dan PBPU dan BP," tutupnya.

Simak juga Video: Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |