Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Sebagian masyarakat ada yang masih kerap bingung mengenai hal ini.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Sebagian masyarakat ada yang masih kerap bingung mengenai hal ini.
Sebagai seorang pekerja, Anda pasti menginginkan jaminan yang bisa melindungi Anda dari berbagai risiko di tempat kerja, mulai dari kecelakaan sampai tiba saat dimana Anda pensiun nanti. Perlindungan ini sangatlah penting untuk memastikan kesejahteraan Anda di masa depan.
Namun, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Agar tidak salah dalam menggunakannya, berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda pahami.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang terdiri dari dua bagian utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ini memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas mengenai kegunaan masing-masing, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin bisa terjadi selama mereka bekerja. Mengutip dari berbagai sumber yang ada, BPJS Ketenagakerjaan bukanlah program kesehatan, melainkan sistem perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Adapun empat program utama yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja atau selama perjalanan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan ini memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan ini menyediakan tabungan yang dapat dicairkan ketika pekerja pensiun atau berhenti bekerja.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun menjamin pendapatan tetap bagi para pekerja yang memasuki usia pensiun.
Dari keempat program tersebut, hanya ada satu yang secara langsung berkaitan dengan layanan pengobatan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dengan demikian, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat apabila pengobatan tersebut berkaitan langsung dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kecelakaan Kerja
Apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, atau dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, atau saat melakukan aktivitas kerja lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, maka biaya pengobatan sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK.
2. Penyakit Akibat Kerja
Selain kecelakaan, seorang pekerja juga bisa mendapatkan pengobatan gratis jika mengalami penyakit yang diakibatkan oleh kondisi kerja. Misalnya, pekerja pabrik yang terpapar bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang dan akhirnya mengalami gangguan kesehatan.
Dalam kasus tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh atau apabila pekerja tidak bisa bekerja lagi atau cacat total. Apabila klaim kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diterima, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh fasilitas sebagai berikut.
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 6 bulan pertama, dan 75 persen untuk 6 bulan berikutnya, serta 50 persen jika masih dalam masa pemulihan.
- Santunan cacat tetap jika terjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.
- Santunan kematian kepada keluarga jika pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
- Rehabilitasi medis dan vokasional, termasuk pelatihan kerja ulang bagi yang mengalami cacat.
Demikian informasi terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!