Pembuatan paspor memerlukan waktu dan biaya. Oleh sebab itu masyarakat harus memilih layanan pembuatan paspor yang cocok.
3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan, Pertimbangkan Ini Sebelum Pilih Layanan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apa perbedaan paspor reguler dan percepatan? Agar tidak bingung memilih pembuatan paspor reguler atau paspor dengan percepatan, masyarakat dianjurkan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya.
Dokumen paspor dibutuhkan bagi warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Saat memasuki negara lain, atau keluar dari negara lain untuk pergi ke negara lainnya, masyarakat harus menunjukkan paspor ke petugas imigrasi.
Pembuatan paspor memerlukan waktu dan biaya. Oleh sebab itu masyarakat harus memilih layanan pembuatan paspor yang cocok dan sesuai dengan budget dan kebutuhannya. Melansir Kantor Imigrasi Yogyakarta (11/5), berikut ini perbedaan paspor reguler dan percepatan.
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan, Ini Dia Perbedaan Utamanya
1. Waktu Pembuatan
Perbedaan utama antara paspor reguler dan percepatan adalah waktu pembuatannya. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, paspor reguler memerlukan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja.
Waktu pembuatan itu mulai dari awal hingga pengambilan paspor di kantor imigrasi. Sementara pembuatan paspor percepatan hanya membutuhkan waktu 1-2 jam saja. Layanan paspor percepatan cocok bagi individu yang terburu-buru.
2. Biaya Pembuatan
Perbedaan kedua terletak pada biayanya. Karena paspor percepatan memiliki waktu pembuatan yang ekspress, hanya hitungan jam, maka biaya pembuatannya pun lebih mahal, yakni Rp1,35 juta untuk paspor biasa dan Rp1,65 juta untuk paspor elektronik.
Sementara biaya pembuatan paspor reguler lebih murah, karena prosedurnya normal dan tidak membutuhkan waktu cepat, yakni hanya Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Jadi, biaya percepatan untuk pembuatan paspor percepatan adalah Rp1 juta.
3. Antrean/Prosedur Pembuatan
Prosedur pembuatan paspor reguler dilakukan secara normal, mengikuti nomor antrean yang diterima calon pemilik paspor. Jenis antrean permohonan pembuatannya adalah jalur umum.
Sementara pembuatan paspor percepatan menggunakan jalur prioritas dan antreannya lebih cepat. Paspor percepatan juga diberikan layanan khusus untuk mempercepat pembuatan dokumen.
Itulah perbedaan paspor reguler dan percepatan yang harus diketahui.
(Nadya Kurnia)