LPS Cairkan Klaim Dana Nasabah BPR Duta Niaga Rp78,1 Miliar

19 hours ago 6

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar.

 iNews Media Group)

LPS telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga dengan total mencapai Rp78,1 miliar. Pencairan dana itu seiring pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat itu pada akhir 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, pencairan dana tersebut merupakan komitmen LPS kepada nasabah BPR. Nasabah telah mencairkan dananya melalui bank yang ditunjuk LPS, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI).

"Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Minggu (11/5/2025).

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad, mengapresiasi kinerja LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga.

"Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder," ujar Kamrussamad.

Kamrussamad menambahkan Komisi XI DPR-RI akan terus mendorong LPS untuk mempertahankan profesionalismenya, hadir di tengah masyarakat, dan menjamin hak-hak nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dina, salah seorang nasabah BPR Duta Niaga, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran LPS. Dia mengungkapkan, saat bank ditutup, nasabah belum bisa menarik dana hingga akhirnya tim LPS turun tangan.

"Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan," kata Dina.

Data LPS menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim penjaminan. Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada 2020 membutuhkan 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun kini hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.

Secara keseluruhan, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya. Total dana yang telah dikucurkan LPS untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) mencapai Rp125,84 miliar dan untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp127,39 miliar.

Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) antara lain karena tidak memenuhi syarat 3T, yaitu tidak tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |