Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah: Pengertian, Komponen, dan  Contohnya

18 hours ago 6

Surat perjanjian utang piutang yang sah terdiri dari beberapa komponen penting yang perlu Anda pelajari. 

 iNews Media Group)

Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah: Pengertian, Komponen, dan  Contohnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannelSurat perjanjian utang piutang yang sah terdiri dari beberapa komponen penting yang perlu Anda pelajari. 

Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas pinjam meminjam uang atau barang sudah menjadi hal yang lazim. Namun, untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, sangat penting untuk membuat surat perjanjian utang piutang yang sah secara hukum. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai komponen dan contoh surat perjanjian utang piutang yang sah. 

Apa Itu Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah?

Surat perjanjian utang piutang adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak pemberi pinjaman (kreditur) dan pihak peminjam (debitur), mengenai jumlah uang atau barang yang dipinjam, jangka waktu pelunasan, serta syarat-syarat lainnya yang telah disetujui bersama.

Surat ini memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari. Dengan adanya surat perjanjian ini, kedua belah pihak dilindungi secara hukum sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Utang Piutang

Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian utang piutang harus memuat beberapa unsur penting berikut. 

1. Identitas Para Pihak

Surat perjanjian utang piutang harus mencantumkan identitas para pihak yang bersepakat, seperti nama lengkap, nomor identitas (KTP), alamat lengkap, dan status hukum pihak pemberi dan penerima pinjaman.

2. Nominal Utang

Selanjutnya, data penting yang harus ada di surat perjanjian utang piutang adalah jumlah uang atau nilai barang yang dipinjam. Data ini harus ditulis dengan jelas, baik dalam angka maupun huruf.

3. Tujuan dan Sifat Pinjaman

Bagian ini menjelaskan apakah pinjaman bersifat konsumtif atau produktif, dan apakah mengandung bunga atau tidak.

4. Jangka Waktu Pengembalian

Anda juga perlu memasukkan informasi mengenai tanggal jatuh tempo atau periode pelunasan yang telah disepakati.

5. Cara Pembayaran

Cara pembayaran juga harus dicantumkan, apakah dibayar tunai, transfer bank, cicilan, dan sebagainya.

6. Sanksi atau Denda

Ketentuan mengenai sanksi jika peminjam terlambat membayar atau melanggar isi perjanjian juga harus ada. 

7. Tanda Tangan Kedua Belah Pihak

Perjanjian menjadi sah jika ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh saksi.

8. Saksi atau Notaris (opsional)

Untuk memperkuat legalitas, bisa ditambahkan tanda tangan saksi atau dibuat di hadapan notaris.

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah

Berikut adalah contoh surat perjanjian utang piutang yang bisa Anda jadikan referensi. 

Surat Perjanjian Utang Piutang

Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Budi Subarkah
No. KTP: 123xxxxxxx
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Timur

Pihak Kedua (Peminjam):

Nama: Andi Suparman
No. KTP: 321xxxxxxxx
Alamat: Jl. Kenanga No. 5, Jakarta Selatan

Dengan ini menyatakan bahwa:

Pihak Pertama telah memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai pada tanggal 8 Mei 2025.
Pihak Kedua berjanji akan mengembalikan seluruh jumlah pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2025.
Pengembalian akan dilakukan secara transfer ke rekening BCA a.n. Budi Subarkah No. Rek. 123-456-7890.
Apabila Pihak Kedua tidak dapat melunasi sesuai waktu yang disepakati, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen per hari keterlambatan dari jumlah pinjaman.

Surat ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing untuk kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama,
(tanda tangan & nama terang)

Pihak Kedua,
(tanda tangan & nama terang)

Saksi 1:
Nama: Hari Wahyudi (tanda tangan)

Saksi 2:
Nama: Dedi Gumana (tanda tangan)

Nah, itulah penjelasan mengenai surat perjanjian utang piutang yang sah, komponen, dan contohnya yang bisa Anda jadikan referensi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |