Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan alasan pencabutan perusahaan pembiayaan tersebut sesuai dengan pembubaran yang telah disetujui oleh para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menerangkan dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Kemudian, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Pertama, perusahaan dilarang menggunakan kata pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kedua, memberikan secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban informasi. Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PANN Pembiayaan Maritim serta membentuk Tim Likuidasi.
Keempat, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
"Penanggung Jawab dan Pegawai yang dimaksud (termasuk jika terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK hingga Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Syariah dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional," terang Edi.
(rea/ara)