OJK telah mencabut izin 19 bank pada periode Januari-Desember 2024. Bank yang izinnya dicabut rata-rata BPR dan BPRS karena indikasi melakukan praktik fraud.
OJK Cabut Izin 19 Bank Sepanjang 2024 Karena Terindikasi Fraud. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 19 bank pada periode Januari-Desember 2024. Bank yang izinnya dicabut rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Kencana dari Cimahi, Jawa Barat yang dicabut izinnya oleh OJK per 16 Desember 2024.
Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Imansyah dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024) malam.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.