Jakarta -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana akan membentuk peraturan menteri (Permen) baru terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini menyusul kisruh keberadaan pagar laut di kawasan Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Nusron mengatakan, rencana pembentukan permen ini menjadi salah satu hasil evaluasi dari kasus pagar laut beberapa waktu lalu. Ke depannya, kepala kantor pertanahan sudah tidak bisa lagi menerbitkan HGB badan.
"Evaluasinya supaya tidak ada lagi (kasus serupa), kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor, sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan sebagainya. Tidak ada lagi menerbitkan HGB Badan," kata Nusron, ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menjelaskan, ke depannya keputusan penerbitan HGB badan akan ditarik ke provinsi. Hal ini dilakukan supaya langkah penerbitan ini bisa dilakukan dengan lebih hati-hati.
"Karena kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman. Yang di atas 10 hektare tertentu, tarik ke pusat, supaya mengerti ini siapa maksudnya apa," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya manajemen risiko dalam mengantisipasi kejadian-kejadian serupa seperti kasus pagar laut ini di masa mendatang. Menurutnya, langkah ini juga dapat memperkecil potensi dan risiko.
Namun satu hal yang menjadi catatannya, ada konsekuensi yang ditimbulkan dari langkah pergeseran wewenang penerbitan HGB ke provinsi. Tanggung jawab pemerintah pusat terkait hal ini akan menjadi lebih besar.
"Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar, tanggung jawab wilayah lebih besar, tanggung jawab bawah, biarkan dia sosialisasi di masyarakat sama pelayanan di masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut Nusron mengatakan. saat ini kasus pagar laut telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Telah dilakukan pemanggilan saksi hingga pelacakan dari aset tanah dan aliran dananya.
"Kami sudah dapat surat tembusan, dilacak berapa aset tanahnya, dimana duitnya. HGB-nya sudah kita cabut semua, yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi, di level administrasi, selain itu tinggal APH," ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron pernah menjelaskan modus penyelewengan jabatan di kasus pagar laut Bekasi. Ini bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.
Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare (ha), hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 ha. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron sudah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan jabatan terjadi.
"Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
(acd/acd)