Jakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini telah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kabar terakhir, pemindahan ASN akan dilakukan usai Lebaran.
Rini mengatakan, surat tersebut telah disampaikannya kepada Kementerian/Lembaga (KL) dan para pegawai ASN terkait. Surat tersebut telah ditandatangani Rini pada 24 Januari 2025 lalu. Namun demikian, ia tidak menyebutkan sampai kapan penundaan itu dilakukan.
"Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih," kata Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaras dengan itu, KL juga masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya. Selain itu, juga diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah KL.
"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN direncanakan bisa dilakukan pada bulan Oktober 2024. Lalu secara ideal jumlah pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 ada sekitar 11.991 pegawai.
Berdasarkan hasil penjaringan yang telah dilakukan sebelumnya, pada kala itu proses pertama ada sebanyak 179 unit Eselon 1 di 38 KL, kedua 91 unit Eselon 1 di 29 KL, ketiga ada 378 Eselon 1. Terkait dengan siapa saja pegawai yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada KL.
Jumlah ASN yang pindah per kloternya juga disesuaikan dengan ketersediaan hunian ASN dan gedung perkantoran di sana. Namun seiring dengan proses transisi pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian ulang.
"Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan," terangnya.
Rini menambahkan, rencananya pada tahun 2026 mendatang pihaknya akan melakukan penapisan atau penjaringan ulang ASN yang pindah ke IKN. Hal ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
Sebagai informasi, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, diundur lagi ke Oktober, dan diundur ke Januari 2025. Kemudian, muncul kabar pemindahan dilakukan usai Lebaran atau April 2025.
(acd/acd)