Menikah dengan Uang Pinjaman, Bolehkah?

2 weeks ago 5

Menikah dengan uang pinjaman banyak dilakukan orang saat ini.

Menikah dengan Uang Pinjaman, Bolehkah? (Foto: MNC Media)

Menikah dengan Uang Pinjaman, Bolehkah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menikah dengan uang pinjaman banyak dilakukan orang saat ini. Padahal sebenarnya, tujuan pernikahan adalah meresmikan hubungan yang selama ini telah dijalin agar sah di mata hukum, agama, dan sosial.

Kondisi sosial di masyarakat saat ini seolah melanggengkan ekspektasi bahwa pernikahan harus dirayakan dengan mewah. Alhasil, modal nikah jadi lebih mahal dan terpaksa berutang untuk menggelar pesta, padahal biaya nikah di KUA adalah gratis jika akad nikah dilaksanakan di sana.

Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (27/10/2024), IDX Channel telah merangkum menikah dengan uang pinjaman, sebagai berikut.

Menikah dengan Uang Pinjaman

Dalam dunia keuangan, pinjaman pernikahan masuk dalam kategori pinjaman pribadi atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang digunakan untuk membayar biaya pernikahan. Pinjaman angsuran sendiri adalah pinjaman tanpa jaminan yang Anda pinjam dalam jangka waktu tertentu dan membayar kembali dengan angsuran bulanan.

Suku bunga KTA dapat bersifat tetap atau variabel. Sebagian besar pemberi pinjaman juga akan memungkinkan Anda untuk melunasi pinjaman lebih awal, bahkan jika Anda telah mendaftar untuk pinjaman tiga, lima, atau tujuh tahun. KTA dengan suku bunga variabel dapat membantu Anda menghemat uang dengan bunga saat ini.

Akan tetapi, jumlah yang Anda bebankan bisa saja naik apabila suku bunga naik. Sementara KTA dengan suku bunga tetap akan tetap sama, bahkan jika suku bunga naik. KTA untuk pernikahan merupakan salah satu pilihan bagi calon pengantin yang tidak memiliki uang tunai yang cukup ketika harus menutup setoran atau sejumlah tagihan yang datang secara bersamaan.

Aturan Utang Perkawinan

Hukum perkawinan di Indonesia sendiri tidak menentukan siapa yang harus menanggung biaya perkawinan. Sehingga hal ini bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan istri Anda beserta pihak keluarga masing-masing. Di sisi lain, mengingat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebaiknya penyelesaian utang acara perkawinan ini dibicarakan baik-baik dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan.

UU Perkawinan dan perubahannya pun hanya mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

Untuk menetapkan tanggung jawab mengenai suatu utang haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah utang itu bersifat prive (pribadi) atau suatu utang untuk keperluan bersama (gemeenschaps schuld).

Oleh karena itu, kecuali diperjanjikan lain atau ada hukum adat yang mengatur sebaliknya, karena acara perkawinan tersebut adalah antara Anda dan istri, akan lebih baik jika Anda dan istri beserta keluarga masing-masing dapat menyelesaikannya bersama.

Itulah informasi terkait menikah dengan uang pinjaman yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |