Jakarta -
Pemerintah terus menggeber pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pemerintah daerah (Pemda) menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.
Tito menerangkan pihaknya akan memasukkan program Kopdes Merah Putih dalam rencana pembahasan dokumen perencanaan daerah, seperti APBD Perubahan. Biasanya, APBD perubahan akan dibahas Mei hingga Juni, dan disahkan sekitar September.
"Nah ini APBD Perubahan dilaksanakan rencana bulan Mei. Saya sudah mengeluarkan surat edaran Mei, dibahas dan diputuskan di bulan Juni. Termasuk seluruh bupati, wali kota sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut," ujar Tito saat konferensi pers usai sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi, pemerintah daerah yang belum memasukkan program ini ke dalam APBD Perubahan tetap mempunyai pilihan lain. Pemda bisa menggunakan anggaran BTT yang selama ini digunakan untuk program yang belum dianggarkan. Anggaran ini dapat digunakan untuk keperluan pembentukan Kopdes Merah Putih, seperti pembayaran notaris.
"Sambil menunggu APBD Perubahan, maka daerah memiliki mata anggaran namanya BTT yang dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan, seperti pembentukan koperasi Merah Putih, misalnya pembayaran notaris dan lain-lain," terang Tito.
Untuk itu, Toto akan menerbitkan SE sebagai landasan hukum Pemda menggunakan anggaran BTT tersebut. Penerbitan SE ini juga untuk mencegah keraguan atau ketakutan kepala daerah menggunakan dana tersebut.
"Saya sudah siapkan, nanti dengan izin Bapak Menko, Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya nggak ragu-ragu. Kadang-kadang takut diperiksa gitu kan," imbuh Tito.
Tito pun menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sangat penting. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Desa yang menempatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai dua perangkat penting pembangunan di desa.
Tito menilai pembinaan terhadap para kepala desa dan BPD menjadi wewenang bupati dan walikota. Sementara, gubernur dan pemerintah pusat sebagai pengawas. Oleh karena itu, kerja sama lintas level pemerintahan menjadi kunci sukses pembentukan koperasi ini.
(rea/ara)